Ticker

6/recent/ticker-posts

Sekda Muna Resmi Dilapor Ke Bawaslu, Edy Uga: Tiada Hubungannya Dengan Politik

Kamis 21 Desember 2023 kemarin,  Sekda Muna Edy Uga berada dirumah Caleg di Kelurahan Tampo Kec. Napabalano yang diketahui bernama La Ena dari partai PDI-P daerah pemilihan (Dapil) Muna II, meliputi wilayah "Kec. Lasalepa, Kec. Napabalano dan Kec. Towea".

Sekda Muna Langgar Netralitas ASN??

Seperti pemberitaan sebelumnya, Sekda Muna Edy Uga beserta dua orang Kepala Dinas yakni Kepala Dinas DP3A Ali Sadikin dan Kepala Dinas Sosial Moamar Kadafi kedapatan dirumah Caleg DPRD La Ena.

Keberadaan Sekda Muna dan dua Kadis tersebut, terekam langsung dalam fidio oleh warga setempat bernama La Nuruhi hingga firal di media sosial.
Pemilu akan digelar sebentar lagi, pada bulan Februari 2024 mendatang dan ASN paling diwanti untuk menjaga netralitasnya. Sebagimana Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

Melansir dari laman resmi bpkp.go.id. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Namun, menurut Sekda Muna Edy Uga saat dikonfirmasi (Jumat, 22/12/2023) mengatakan bahwa dirinya berada dirumah La Ena (Caleg) bukan agenda Politik. Tidak ada kaitannya dengan politik, saya hanya datang untuk mempertanyakan kendaraan dinas BKPSDM yang digunakan La Ena sewaktu menjabat, tutur Edy Uga. 

Kemarin itu, saya dalam tugas memantau pekerjaan jalan di Desa Labunti Kec. Lasalepa sekaligus datang dirumah Pa La Ena dalam rangka menanyakan kendaraan dinas BKPSDM, sambungnya.

Sementara kata La Nuruhi, Keberadaan Sekda Muna dan dua orang Kadis dalam rumah seorang Caleg tidaklah patut. Apalagi, hadir beberapa kepala Sekolah wilayah Dapil II yang notabene Dapilnya La Ena. Atas dasar inilah saya melaporkannya di Bawaslu Muna melalui Panwascam Napabalano untuk ditindak lanjuti.

Apakah mereka ada pelanggaran atau tidak, itu ranahnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muna, papar Nuruhi.

La Nuruhi resmi melapor di Panwascam Napabalano, dengan nomor registrasi 001/LP/PL/Kec.Napabalano/28.09/xll/2023. "Hasrul Liana"



Posting Komentar

0 Komentar