Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Muna Tetapkan Kades Lagasa Tersangka

Kepolisian resor (Polres) Muna Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka pemalsuan ijazah terhadap Kepala Desa Lagasa Kec. Duruka Kab. Muna, hari ini Kamis 2 November 2023.

Adalah Muhammad Asdam Sabriyanto atau MAS, diduga telah memalsukan ijazah sewaktu dirinya mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa serentak Kab. Muna tahun 2022 lalu.

Kini MAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatreskrim AKP Asrun menerangkan, penetapan tersangka MAS sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur SOP setelah melewati beberapa tahapan.

Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian dua kali gelar perkara. Sudah ada keterangan dari beberapa saksi yakni, keterangan pihak penyelenggara ujian, keterangan pihak Dinas Pendidikan, baik Kepala Dinas Pendidikan maupun Kepala Bidang terkait dugaan ijazah palsu yang dilakukan Kades Lagasa (MAS), papar AKP Asrun saat dijumpai diruang kerjanya.

AKP Asrun melanjutan, Selain itu kami juga sudah mengambil keterangan Kabag Hukum Pemda Muna, saksi Ahli Hukum Adimistrasi Tata Negara, saksi ahli hukum Pidana serta hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor).

Dan atas perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal 69 ayat 1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional ancaman 5 tahun penjara. KUHP pasal 264 ayat 2 dengan ancaman 8 tahun penjara, subsider pasal 263 ayat 2 diancam 6 tahun penjara. "Hasrul Liana"

Posting Komentar

0 Komentar