Tepat dihari jadinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tangdililing umumkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kab. Buton Utara (Sultra).
Ditemukan kerugian negara sebesar 1 Miliar (lebih) dari total anggaran senilai 3,2 Miliar, proyek cincin beton penahan ombak di Desa Watulasi Kec. Wakorumba Utara (Butur). Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial YH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, MYY sebagai kontraktor PT. Wuna Sukses Mandiri dan AR selaku penyedia jasa konsultan.Berikutnya, Kajari Muna menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna tahun 2020. Bahwa, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Muna akan menetapkan tersangka.
Setelah itu, Agustinus mengajak Tiga Bupati (Muna, Buton Utara, Muna Barat) yang turut hadir dalam acara HUT Adhyaksa untuk memusnahkan barang bukti perkara secara simbolis berupa Narkoba jenis sabu dan Senjata tajam (Sajam). (Hasrul Liana)
0 Komentar