Pleno yang dihadiri langsung oleh seluruh anggota Komisioner itu menetapkan, jumlah wajib pilih Kab. Muna sebanyak 155.783 orang. Jumlah tersebut, terdiri dari 74.795 pemilih laki-laki dan 80.988 pemilih perempuan.
Dari 22 kecamatan yang ada di Kab. Muna, Kecamatan Katobu masih tetap menjadi wajib pilih terbanyak yakni 18.735 orang. Namun demikian, secara keseluruhan DPT tahun 2023 mengalami penurunan dari Pemilu sebelumnya.Hal itu dikemukakan oleh Yuliana Rita, selaku Kordinator divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPUD Muna.
0 Komentar