Ticker

6/recent/ticker-posts

Kantor Pertanahan Muna Sidang PPL, Sertifikat Lahan Kontu Ditarget Rampung Tahun 2023

 

Kantor Pertanahan Kab. Muna selenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landeform (PPL) terkait redistribusi tanah obyek reforma agraria, hari ini Rabu 10 Mey 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat kantor Pertanahan Kab. Muna itu dihadiri oleh panitia PPL, diantaranya;

Bupati Muna LM. Rusman Emba, selaku ketua. Kepala Kantor Pertanahan Muna Muhammad Ali Mustapah, selaku Wakil ketua I. Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Edy Uga, wakil ketua II. Kepala seksi Penataan dan pemberdayaan Kantor Pertanahan Muna La Karya, sebagai sekretaris.

Kemudian susunan anggota antara lain, Asisten urusan pemerintahan Pemda Muna, Pejabat Kepolisian yang ditunjuk Kapolres Muna, Kepala Dinas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan Kab. Muna, Kepala Dinas PUPR Kab. Muna, Dinas Kehutanan Kab. Muna serta para camat diwilayah reforma agraria.

Pada sidang PPL yang kedua ini, Bupati Muna diwakili Asisten Satu Pemda Muna. Selain Bupati, Sekda Muna turut tidak hadir. Meski begitu, Sidang PPL tetap terlaksana dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Muna Muhammad Ali Mustapah (wakil ketua I).

Dalam berlangsungnya sidang, Muhammad Ali Mustapah memaparkan mengenai redistribusi sertifikat tanah untuk tahun 2023. Kita memiliki target redistribusi tanah sebanyak 3.000 bidang, yang sudah disidangkan sebanyak 1.659 bidang.

Jadi, kita masih ada target sebanyak 1.341 bidang. Target ini termasuk wilayah Kontu, yang mana kita sudah lakukan pengukuran dan patok batas tanah.

Setelah berakhirnya sidang, Nusantarainfo.id menjumpai Muhammad Ali Mustapah. Dirinya mempertegas, wilayah Kontu sudah akan disertifikatkan. Insya Allah tahun ini rampung, rencananya pada peringatan hari ulang tahun agraria (Hantaru) bulan September mendatang sertifikat lahan Kontu didistribusikan.

Saat ini, kita masih merampungkan berkas dan pemenuhan syarat. Misalnya status kepemilikan tanah, kalau masih ada sengketa atau saling klaim dalam satu bidang tanah maka kami tidak sertifikat kan. Harus selesai dulu perselisihannya, baru kita sertifikatkan, kata Ali Mustapah.

Selain itu, hal lain yang telah disepakati dan diexpose dalam sidang ini adalah kesesuaian lokasi redistribusi dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), lokasinya tidak masuk dalam kawasan hutan, serta peta keliling dan penggunaan tanahnya.

Posting Komentar

0 Komentar