Ticker

6/recent/ticker-posts

Siap-siap, THR 2023 Segera Cair! Apakah Termasuk Honorer? Berikut Penjelasannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyatakan, bahwa tenaga honorer tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) pada hari raya Idul Fitri (lebaran) tahun 2023.
Hal itu disampaikannya langsung melalui konferensi pers secara daring bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, 29 Maret 2023 berapa har lalu. Biasanya, THR dicairkan mulai H-10 lebaran, tetapi kali ini hanya untuk pegawai ASN saja.

Menkeu menyebutkan, Kira-kira mulai tanggal 4 April 2023 THR sudah bisa dicairkan. Pencairan THR 2023 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, yang mana tahun ini masih ada tantangan pemulihan ekonomi yang tidak pasti.

Lantas apakah pegawai PPPK mendapat THR??

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, Khusus pegawai PPPK Guru atau tenaga pendidik yang selama ini tidak mendapat tunjangan kinerja, maka pada THR 2023 ini akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi.

Abdullah Azwar Anas beralasan, bahwa sistem penggajian non ASN tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hanya Guru yang digaji oleh APBN dan APBD yang bisa mendapatkan THR, tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar