Ticker

6/recent/ticker-posts

Mendekati Ramadhan, Bagaimana Puasamu Yang Bolong Tahun Lalu!? Ini Solusinya

Sumber gambar; Pngtree

Tidak dapat dipungkiri, masih banyak orang yang puasanya tidak total selama satu bulan. Hal itu dikarenakan beberapa pemicu, misalnya berhalangan bagi wanita, sakit yang mengharuskan puasa batal, atau penyebab lain.

Nah, untuk menutupi puasa yang bolong pada tahun sebelumnya, maka sahabat Muslim harus membayarnya dengan fidyah. Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa.

Fidyah ditujukan pada : Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut atau sakit menahun). • Wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada bayinya, selain qada wajib bayar fidyah. Sedangkan, wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada dirinya, wajib qada puasa.

Fidyah puasa akan bernilai 1 mud dan hukumnya wajib, bagi mereka yang tidak dapat membayar utang puasanya. Lalu bagaimana hitungan bayaran fidyah ?berikut jawabannya;

Menghitung fidyah yaitu 1 hari 1 lumpur atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika anda meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin. Jika ditetapkan sekali makan sebesar Rp.15.000 ,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000 dalam sehari.

Kemudian siapakah yang diharuskan membayar fidyah!? Dibawah ini rangkuman Nusantarainfo.id

1. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah. 

2. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.

3. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan. 

4. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras sebesar 1 mud (6 ons) untuk satu hari tidak puasa. Bisa juga dengan yang makanan siap saji, tapi disarankan lebih baik dengan bahan makanan pokok mentah.

5. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa. 

6. Waktu penyaluran fidyah tidak boleh sebelum Ramadan walau yakin sebulan tidak bisa berpuasa. Fidyah disalurkan pada hari tidak puasa atau bisa digabung beberapa hari atau bisa diakhirkan di akhir Ramadan untuk sebulan fidyah. Fidyah juga boleh dibayar pada malam di mana besok siangnya tidak puasa, waktu penunaian fidyah tidak dibatasi karena melihat kemampuan dana.



Posting Komentar

0 Komentar