Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepala SMKN 1 Raha Tanggapi Sosialisasi Perda No 4. Tahun 2018

Hj. Sitti Nurlaila kembali menyapa SMKN 1 Muna (Raha) melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 tahun 2018 tentang "Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

"Baginya, Perda ini harus sampai dilapisan masyarakat khususnya usia remaja beranjak dewasa yakni anak SMA/SMK. Wanita diusia remaja kerap menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun pelecehan seksual."

Olehnya itu, saya selaku anggota DPRD Sultra memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan Perda ini. Muna, Butur dan Muna Barat adalah daerah pemilihan (Dapil) saya. Saya juga perempuan, yang turut ingin kami dijaga dan dihargai. Saya juga terlibat langsung dalam rancangan Perda ini, sehingga saya turun langsung dimasyarakat, ungkap Anggota DPRD Sultra Komisi 4 Fraksi Partai Golkar itu.

"Kemudian, Kepala SMKN 1 Muna (Raha) Hasrawati, SE. Mengaku salut dengan kepedulian Ibu Wa Ode Sitti Nurlaila terhadap upaya pencegahan terjadinya kekerasan kepada perempuan dan anak."

Tetapi Perda ini sejatinya membutuhkan peran penting semua pihak, bukan hanya anggota DPRD melainkan kita semua khususnya orang tua senantiasa menjaga diri dan keluarga dari bahaya laten kekerasan. Perempuan adalah objek, sebab itulah pemerintah melindungi perempuan melalui peraturan Daerah.

Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberi bukti nyata kepeduliannya terhadap perempuan dan anak melalui Perda No. 4 tahun 2018 ini. Saya secara pribadi dan atasa nama lembaga pendidikan SMKN 1 Muna akan terus mendorong penerapan Perda tersebut, kata Hasrawati saat dijumpai Nusantarainfo.id, Kamis 2 Maret 2023.

Posting Komentar

0 Komentar