Korlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengungkapkan, Kapolri perintahkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia, menyusul maraknya penggunaan nomor kendaraan khusus.
Atas hal itu, Korlantas memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri. Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan, bila ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas, ucap Firman Shantyabudi (Rabu, 15 Maret 2023).Penertiban akan dilakukan, mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak dapat dipungkiri, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya, jelasnya.
0 Komentar