Aksi tersebut terkait dengaan Kejanggalan Pengelolaan Proyek Pabrik Jagung Di Muna, Pabrik Jagung Yang Terletak Di Desa Bea, Kec.Kabawo Kab. Muna itu wacananya akan menjadi pabrik jagung yang terbesar di wilayah Sulawesi Tenggara. Namun, pada proses Pengelolaannya diduga banyak kejanggalan yang di dilakukan secara sengaja oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Muna Anwar Agigi, sebagai kuasa pengguna anggaran.
Pembangunan Pabrik Jagung yang menghabiskan anggaran sekitar kurang lebih 14,1 Milyar Rupiah itu bersumber dari APBD Melalui Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).Koodinator Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) 'Irwan Sangia' menilai, ada beberapa temuan janggal yg menjadi problem pada proses pengelolaan pabrik jagung di Desa Bea, Kec.Kabawo, Kab.Muna, diantaranya;
1. Kepala Dinas pertanian di duga menyalah gunakan anggaran Dana infalsi daerah dengan anggaran 1.9 Milyar untuk pembukaan lahan dan pengadaan pembibitan bawang.
2. Kepala Dinas Pertanian di duga menyalagunakan sewenang Jabatan dan mengambil alih semua proses pekerjaan pada pabrik jagung tersebut tanpa melibatkan PPTK sebagai Penaggung jawab teknis Kegiatan.
3. Kepala Dinas pertanian diduga mendatangkan jagung tanpa di tau asal Muasal sumber Dana anggaran dan tanpa melibatkan pihak ketiga atau PT..
Apa yang di lakukan Kepala Dinas Pertanian patut di Selidiki lebih dalam lagi terkait penggunaan anggaran dimaksud, sebab kepala Dinas Pertanian sangat berpotensi melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ), tutur Irwan Sangia.
Oleh sebab itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera Memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab.Muna. Apabila dalam waktu yang singkat, Kejati Sultra tidak menindak lanjuti dugaan korupsi di tubuh Dinas Pertanian Kab. Muna maka kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa tanpa henti di Kejati, tegas Irwan Sangia kepada Nusantarainfo.id melalui sambungan telepon nya, Sabtu 18 Maret 2023.
Penulis; Hasrul
0 Komentar