Foto; Divisi Humas Polri |
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah usai menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore hari kemarin, hasilnya dinyatakan tetap menjadi anggota Polri aktif.
Melalui Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, terduga pelanggar atas nama Bharada E masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.Kendati demikian, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif karena terbukti melanggar etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif tersebut yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun ucap Brigjen Pol Ramadhan.
Dalam kasus terbunuhnya Brigadir Joshua, Bharada E dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Eliezer juga terbukti berperan sebagai pelaku, yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023) dikutip dari Tribratanews.polri.go.id
0 Komentar