Ticker

6/recent/ticker-posts

Menteri PDTT; Perangkat Desa Akan Dibuatkan Regulasi Secara Khusus!! Selengkapnya;

Perangkat Desa memiliki peran penting dalam struktur Pemerintahan di Desa, baik dari segi pemanfaatan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Terkait hal ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan, perangkat Desa membutuhkan kejelasan status dan pola kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa."

Lebih lanjut memaparkan, perangkat Desa harus memiliki status yang jelas. Ini akan saya sampaikan ke Pak Mendagri, tentang regulasi khusus Aparatur perangkat Desa. Jadi, kita sebut bahwa perangkat Desa adalah APD (Aparatur Perangkat Desa) yang secara tersendiri dibuatkan regulasinya.

"Perangkat Desa kan memiliki hak-hak yang didapatkannya seperti gaji, tunjangan, kesejahteraan hingga kopetensi. Karenanya,  tidak sedikit dari perangkat desa yang kurang termotivasi untuk pengembangan kompetensi. Sehingga, perangkat Desa sudah seharusnya diatur secara khusus, kata Gus Halim."

Satu hal penting yakni, perangkat Desa bukanlah jabatan politis seperti Kepala Desa. Juga Secara konseptual dalam hukum ketatanegaraan, perangkat Desa kedudukannya berbeda dengan kepala Desa, karena perangkat Desa bukan jabatan politik sementara Kepala Desa jelas merupakan jabatan politik, ungkapnya.

Abdul Halim Iskandar juga menuturkan, Perangkat Desa itu memiliki jam kerja 24 jam, tidak mengenal waktu. Perangkat Desa menjadi ujung tombak penyelesaian dan pelayanan dengan berbagai keluhan masyarakat di Desa, secara formal sama dengan ASN tetapi ditinjau dari segi funsional tidak ada yang bisa menyamai kerja perangkat Desa.
Sebab itulah, perangkat Desa perlu dibuatkan regulasi khusus yaitu Aparatur Perangkat Desa (APD) untuk kejelasan status, kesejahteraan hingga pola kinerjanya agar dapat terstruktur secara sistematis, tutup Gus Halim dalam jumpa persnya (7/2/2023).

Posting Komentar

0 Komentar