Gambar; Detail berita johoreho |
Kepala Desa adalah Kepala pemerintahan di Desa, Kepala Desa dipilih oleh masyarakat masing-masing di Desanya, jabatan Kepala Desa dari masa ke masa sudah menjadi jabatan yang diminati banyak orang.
Selain karena ingin membangun kampungnya, juga memiliki anggaran yang besar dari pemerintah pusat. Ya, diera pemerintahan Presiden Joko Widodo, Negara mengalokasikan dana sebesar 1 miliar (lebih) per Desa dalam setahun. Sehingga, Kepala Desa leluasa merencanakan pembangunan Desa dengan anggaran yang cukup besar.
Selain itu, Kepala Desa beserta perangkat Desa mendapatkan gaji yang tidak sedikit. Bahkan, tahun 2023 ini gaji Kepala Desa dan Perangkatnya mengalami kenaikan atau setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II. Lebih lengkap susunan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 tahun 2019 sebagai berikut;
- Gaji Kepala Desa minimal Rp. 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a
- Gaji Sekretaris Desa (Sekdes) minimal Rp. 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a
- Gaji perangkat Desa lainnya minimal Rp. 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya, bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketentuan ini mengacu pada; Pasal 81 ayat (1) PP No. 11/2019.
Lantas siapakah yang termasuk perangkat Desa selain Sekretaris Desa (Sekdes)!? Berikut Nusantarainfo.id menginformasikan;
1. Kepala Urusan tata usaha dan Umum
2. Kepala Urusan Keuangan
3. Kepala Urusan Perencanaan
4. Kepala Dusun
Demikian susunan perangkat Desa dan besaran gajinya, semoga bermanfaat. Rabu 15 February 2023.
0 Komentar