Ticker

6/recent/ticker-posts

Ferdy Sambo Divonis Mati!!


"Teka-teki vonis hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. akhirnya sampai pada titik terang."

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara sah dan meyakinkan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati, ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada (Senin, 13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP."

Fonis hukuman mati ini perubahan dari Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Posting Komentar

0 Komentar