Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Desakan Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Itu Kemunduran Demokrasi

Demontrasi di Gedung DPR RI oleh Kepala Desa Seluruh Indonesia

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Menyikapi tentang desakan para Kades yang melakukan demonstrasi di gedung DPR RI pada waktu lalu terkait dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Yogi Suprayogi Sugandi menyebutkan, tuntutan perubahan jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun pertama satu periode dinilai sebuah kemunduran Demokrasi."

Usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut sangat tidak tepat, ini kemunduran demokrasi di tengah upaya kita memperbaiki Demokrasi di Negeri ini. Jika ini sampai terjadi, masyarakat akan semakin jenuh dengan sistem demokrasi yang ada," kata Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi Sugandi dikutip dari MNC Portal Indonesia, Rabu (25/1/2023).

"Kalau satu periode jadi 9 tahun, ini adalah bentuk pembodohan Demokrasi. Karena, Demokrasi tidak bisa diartikan sebagai pelanggengang kekuasaan. Justru, kita lebih sepakat jika periode pemilihan kades disamakan dengan periode pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu lima tahun."

Disamping itu, juga perlu diterapkan adanya sistem layaknya sistem merit bagi para bakal calon kades. Sehingga para kepala desa memiliki program dan target kerja yang jelas dan terukur.

"Kemudian, Asesmen itu penting dilakukan agar calon kepala desa memiliki komitmen kuat membangun desanya. "Jangan cuma mau kejar dana Desanya saja, tetapi harus punya komitmen yang jelas membangun Desa, kata Yogi."

Kita memahami, banyak masukan masyarakat perihal mahalnya ongkos Pilkades. Tapi, semestinya hal itu bisa dicarikan solusinya oleh pemerintah. Misalnya dengan mempertimbangkan berbagai hal tatanan sosial masyarakat tanpa merusak nilai-nilai Demokrasi.

Kita masih bingung, mengapa isu ini muncul hingga ada gerakan demonstrasi di gedung DPR RI. Entahlah, apakah ada kaitannya dengan Pemilu 2024 mendatang atau gimana, saya juga masih meraba raba pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar