Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Muna, Diusut!!

Gambar Ilustrasi (CNBC Indonesia, AJNN.Net)

Kejaksaan Negeri Muna kembali mengagendakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Kab. Muna.

Pada tahun 2021, Sekretariat DPRD Muna menganggarkan perjalanan Dinas Anggota DPRD Muna senilai Rp. 7.373.800.000 (Miliar). Dari jumlah tersebut, hasil pemeriksaan/audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK hanya menemukan kerugian Negara sebesar Rp. 24 juta/lebih.

Beberapa bulan lalu 2022, Kejaksaan Negeri Muna telah memanggil 30 orang Anggota DPRD Muna dan sudah memeriksa 10 orang Anggota DPRD.

"Diketahui, Tahun 2021 merupakan masa Covid atau Pandemi. Aktifitas perjalanan masyarakat maupun Pejabat publik sedang dalam pembatasan, lalu bagaimana mungkin Anggota DPRD Muna menghabiskan uang perjalanan Dinas sebesar itu!?"

Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Muna Fery Febrianto, mengungkapkan bahwa dugaan perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Muna sudah ada dimeja kejaksaan. Pastinya kita menindak lanjuti setiap Informasi atau aduan yang masuk, kita masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pul Baket).

Setidaknya, sudah ada Anggota DPRD Muna yang kami periksa atau ambil keterangannya. Dari 30 orang Anggota, sementara masih 10 orang yang sudah memberikan keterang disini, kata Fery Febrianto.

Fery Febrianto menyebutkan, Januari 2023 ini, akan kami panggil lagi Anggota DPRD lainnya untuk datang memberikan keterangan terkait dugaan perjalanan dinas Fiktif pada tahun 2021 itu. Yang jelas, kita semua mesti bersabar karena ini tahapannya tidak singkat. Beberapa proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan aturan, intinya ini tetap berlanjut kata Fery Febrianto Kepada Nusantarainfo.id (11/01/2023).


Posting Komentar

0 Komentar