Ticker

6/recent/ticker-posts

DPR Setuju, Jabatan Kades 9 Tahun

Muhammad Toha, Anggota DPR RI Fraksi PKB. (Foto;JPNN.com)

DPR RI menyetujui Revisi Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Melalui Komisi lll DPR RI Muhammad Toha menyebutkan, Badan Legislasi dan seluruh fraksi DPR menyetujui Revisi Undang-undang Desa No. 6/2014 yakni pasal 39 tentang masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun. Terkait itu, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 9 tahun.

Tetapi persetujuan DPR RI tidak berlaku apabila Pemerintah tidak menyetujuinya, olehnya itu persetujuan DPR harus disetujui pula oleh Pemerintah, kata Muhammad Toha dalam siaran pers nya (18/1/2023).

Kami sudah lakukan audiensi dengan perwakilan Kepala Desa, ketika mereka melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR dan seluruh fraksi juga menyepakati masa jabatan Kepala Desa 9 tahun, lanjutnya.

Wow! Kalau pemerintah juga setuju, itu artinya Kepala Desa bisa menjabat selama 27 tahun atau 3 periode selama berturut-turut maupun tidak.

Posting Komentar

0 Komentar