Putusan Majelis Penyelesaian Perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, dengan menyatakan 4 Desa akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) semakin menguat.
Walau arus kontradiktif meluap, hal tersebut tidak memberi pengaruh sedikitpun. Pihak yang merasa dirugikan, tentu saja mereka yang telah menang pada pemilihan 24 November 2022 lalu.
Upaya penggagalan atas terselenggaranya PSU terus berjalan sejak putusan itu ada, bahkan sempat memanas pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kab. Muna pada Jumat pekan lalu.
RDP tidak membuahkan hasil, terlebih lagi ketua Desk Pilkades Rustam terpaksa keluar dari rapat sebelum waktunya karena suasana memanas. Kemudian, RDP yang dimediasi oleh Komisi I DPRD itu berakhir tanpa titik terang.
Rustam bersama majelis semakin percaya diri, tidak ada kesalahan maupun kekeliruan terkait langkah PSU yang sudah diputuskan walau tidak terdapat dalam pedoman pelaksaan Pilkades yakni Perbup No. 48 tahun 2022.
Mengapa tidak, putusan tersebut mendapatkan dukungan langsung oleh Bupati Muna LM. Rusman Emba, ST. Baginya, PSU merupakan keputusan yang mengikat dan pasti terlaksana. Kalau tidak terima, silahkan tempuh jalur PTUN, kata Rusman dalam suatu kesempatan saat dijumpai awak media.
Lalu, Bupati Muna LM. Rusman Emba menetapkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Empat Desa yaitu Desa Wawesa Kec. Batalaiworu, Desa Kambawuna Kec. Kabawo, Desa Oensuli Kec. Kabangka dan Desa Parigi Kec. Parigi, dilaksanakan tanggal 28 Desember 2022 Melalui surat keputusan Bupati Nomor 630 tanggal 23 Desember 2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa.
Rustam Kepala DPMD Kab. Muna selaku Ketua desk Pilkades berujar, saya tetap taat dan patuh atas putusan majelis. Kepada semua pihak yang tidak puas dengan keputusan majelis, silahkan menempuh jalur hukum. Kan semua ada jalurnya, jadi pintu terbuka lebar atas itu semua, ungkap Rustam saat dihubungi Nusantarainfo.id (26/12/2022).
0 Komentar