Ticker

6/recent/ticker-posts

Keluh Kesah Kubu Pemenang Pilkades Yang Dinyatakan PSU, Hingga Batalnya RDP! Selengkapnya;

Komisi I DPRD Muna terima aspirasi kubu pemenang Pilkades yang diputuskan PSU.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak terkait dengan lahirnya putusan majelis penyelesaian sperselisihan Pilkades atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Empat Desa.

RDP dijadwalkan hari ini 20 Desember 2022, namun menjadi batal karena para terundang tidak satupun hadir. Sebelumnya, 19 November 2022 DPRD Muna menerima aspirasi pihak yang keberatan atas putusan Majelis Penyelesaian sengketa Pilkades yang memutuskan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni Empat Desa.

Setidaknya, ada Tiga kubu Calon Kepala Desa Terpilih yang kemarin bertandang di DPRD Muna yaitu Desa Wawesa Kec. Batalaiworu, Desa Kambawuna Kec. Kabawo, Desa Parigi Kec. Parigi. Sementara Desa Oensuli Kec. Kabangka tidak ikut hadir.

Aspirasi diterima langsung oleh komisi I DPRD Muna. Dalam paparan aspirasinya, mereka merasa tidak logis atas apa yang telah diputuskan oleh majelis penyelesaian sperselisihan Pilkades. Disebabkan, putusan tersebut tidak dilandasi dengan aturan dan terkhusus lagi tidak terdapat dalam pedoman pelaksanaan Pilkades yakni Perbup No. 48 tahun 2022, ungkap salah seorang dari salah satu kubu dihadapan unsur pimpinan komisi I DPRD Muna.

Dalam kesempatan itu, wakil ketua Komisi I DPRD Muna Muhammad Ikhsanuddin mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh masyarakat yang mempertanyakan mengenai hal dimaksud. Ia berjanji akan memanggil Pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan apa yang menjadi landasan, sehingga Empat Desa dinyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Harusnya hari ini, keterangan para pihak akan didengarkan yang telah diundang oleh Komisi I DPRD Muna. Mereka adalah ketua Desk Pilkades Kab. Muna, ketua Majelis Penyelesaian perselisihan Pilkades, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kabag Hukum Pemda Muna.

Melalui wakil ketua Komisi I DPRD Muna Muhammad Ikhsanuddin menuturkan, mestinya hari ini agendanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) tapi yang hadir hanya Kepala Dinas Dukcapil, kalau hanya Disdukcapil tentu saja tidak bisa karena pokok dari persoalan ini adalah lahirnya Pemungutan Suara Ulang. Tidak diketahui pasti apa alasannya mengapa mereka tidak hadir, kabarnya sih disebabkan Kepala DPMD Muna Rustam sakit, kata Ikhsanuddin saat dijumpai Nusantarainfo (20/12/2022).

Posting Komentar

0 Komentar