Foto Dok. DPR RI |
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda pada Selasa (27/12/2022). Syaiful Huda menyampaikan, kesepakatan itu dicapai dengan alasan komisinya masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan pada 2021 silam.
Beberapa poin penting seperti, Apakah kurikulum Merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada peserta didik sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah Kurikulum Merdeka berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi, kata Syaiful Huda dari laman DPR RI.
"Syaiful Huda juga menyebutkan, saat ini Sekolah diberikan pilihan untuk tetap menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Semua itu tergantung pada kesiapan sekolah."
Akhirnya, DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak mewajibkan Sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka, meski melalui perdebatan alot.
0 Komentar