Pemilihan Kepala Desa Besu Kec. Morosi Kab. Konawe (Sultra) telah selesai digelar pada 31 Oktober 2022 lalu, periode 2022-2028.
Kontestasi yang di ikuti oleh Dua orang Calon Kepala Desa tersebut berujung gugatan atas penetapan hasil pemilihan, yang dianggap tidak cermat, tidak teliti dan tidak prosedural terhadap seluruh tahapan pemilihan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD)
"Amiruddin Calon Kepala Desa Besu dengan No. Urut 1, menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) atas pleno penetapan hasil pemilihan Kepala Desa Besu yang dimenangkan oleh No. Urut 2 Saprul, S.Pd."Melalui penyampaiannya kepada Nusantarainfo 5 November 2022, Amiruddin menceritakan bahwa perolehan hasil pemilihan yakni Nomor urut 1 sebanyak 111 suara dan Nomor urut 2 sebanyak 199 suara, sehingga total suara sah itu seluruhnya sebanyak 310 suara. Kemudian suara tidak sah sebanyak 162 dan dinyatakan batal.
"Amiruddin menilai, PPKD tidak profesional dalam melaksanakan seluruh rangkaian Pemilihan dan pemungutan suara Pilkades Besu, hingga merugikan dirinya sebagai peserta Pilkades. Mengapa tidak, jumlah suara yang dinyatakan tidak sah begitu besar atau lebih dari 50 % dari suara sah ke-2 calon."
Hal ini juga berarti, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tidak melaksanakan tahapan pemilihan dengan baik misalnya terkait dengan suara sah dan suara tidak sah pencoblosan, sebab berdasarkan pengamatan saya yaitu suara tidak sah tersebut hampir seluruhnya milik saya tetapi dinyatakan tidak sah oleh panitia, kata Amiruddin.
Fenomena ini merupakan peristiwa yang tidak lazim dan tidak wajar oleh sebab itu saya menempuh jalur gugatan demi mendapatkan keadilan. Saya sangat dirugikan disini, bayangkan suara tidak sah sebanyak itu sangat tidak rasional, sebut Amiruddin.
"Saya sudah melayangkan keberatan dan gugatan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten Konawe, sudah saya serahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Konawe, sudah saya antarkan juga gugatan saya kepada Sekda Konawe dan Kepada Ketua DPRD Konawe. Agar, mereka melihat, meneliti untuk memutuskan seadil adilnya atas carut marutnya pemilihan Kepala Desa Besu, imbuh Amiruddin."
Di dalam materi gugatan, beberapa poin utama adalah meminta Kepada Panitia Pemilihan untuk membatalkan keputusan penetapan terpilih Kepala Desa Besu. Meminta agar 162 suara batal di Sahkan lalu menghitung kembali jumlah seluruh surat suara yang digunakan, jumlah kertas suara yang dicetak, jumlah kertas suara yang rusak dan jumlah kertas suara sisa.
0 Komentar