Kantor Pertanahan Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan Sosialisasi dengan tema "Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Tahun 2022"
"Sosialisasi tersebut diselenggarakan hari ini 10 November 2022 disalah satu Hotel Raha Kab. Muna. Kegiatan itu dihadiri oleh beberapa camat, lurah/kepala desa dan PPAT wilayah kerja Kabupaten Muna."
Foto; Dok. Nusantarainfo |
"Muhammad Ali Mustapah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna melalui media ini menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna sampai november 2022, telah menangani 79 kasus pertanahan, ada 50 kasus sengketa telah kami diselesaikan sedangkan 29 kasus lanjut kepengadilan."
Jadi setiap kasus yang masuk itu kami registrasi, ditelaah, diklasifikasi sesuai dengan tipologi kasusnya dan kami selesaikan dengan menghadirkan para pihak, kalau upaya mediasi tidak tercapai maka silahkan menempuh jalur pengadilan, urainya. (10/11/2022)
"Terkait soal penerbitan sertifikat tanah, Ali Mustapah menyampaikan kepada para kepala desa dan lurah untuk kita saling koordinasi terkait ketelitian dan keabsahan alas hak atas tanah karena disaat tanah mau didaftarkan dan dilakukan pengukuran maka seluruh syarat yuridis ini sudah harus rampung sehingga terhindar dari permasalahan dikemudian hari. Alas hak yang bapak/ibu lurah dan kepala desa terbitkan itu betul-betul dia punya tanah, dia kuasai dan diusahakan secara terus menerus, riwayat perolehan tanahnya jelas dan teregister, harapnya."
Untuk kehati-hatian dan memenuhi asas publisitas kami juga memasang pengumuman pada lokasi tanah yang dimohonkan, gunanya adalah untuk menguji apakah lokasi yang dimohon tersebut dikomplain masyarakat lainnya atau tidak.
Kemudian, ketika Nusantarainfo menanyakan, mengapa kegiatan sosialisasi semacam ini tidak langsung turun ke Masyarakat dalam satu pertemuan yang besar misalnya ?
Ali Mustapah Menjawab, semua kegiatan itu teragenda dan teranggarkan, sehingga kami tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa ada dasar yang sudah terencana karena ini menyangkut anggaran. Sosialisasi dimasyarakat itu memang perlu tetapi kita harapkan dukungan dari pemerintah daerah karena untuk mengurai dan meminimalisir konflik dan sengketa pertanahan ini adalah tanggungjawab bersama.
Jadi, kami selalu siap diundang untuk sosialisasi apabila pemerintah desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten melaksanakan kegiatan semacam ini, ucapnya.
0 Komentar