Foto Dok. Nusantarainfo (Kontributor Kab. Konawe) Sultra |
"Aksi tersebut berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa Besu periode 2022-2028 yang telah berlangsung pada 31 Oktober 2022 lalu. Hingga saat ini, hasil pemilihan Kepala Desa Besu masih dipersoalkan. Mengapa tidak, pemilihan dianggap tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya."
Adalah penyelenggara Pilkades (PPKD) Besu disinyalir tidak cermat pada saat perhitungan suara sehingga mempengaruhi hasil akhir suara peserta calon kepala Desa yakni, sebanyak 162 suara yang sudah dicoblos dinyatakan tidak sah oleh PPKD.
Sehingga atas peristiwa itu, Cakades Besu Amiruddin Menggugat sebagaimana media ini memberitakannya beberapa waktu lalu. Belum ada kepastian atas gugatan Amiruddin, akhirnya masyarakat Besu turun kejalan menuntut keadilan atas carut-marut nya penyelenggaraan Pilkades Besu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Besu (PPKD).
"Ripaldi, Jendral lapangan aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa, terdapat perbedaan hasil antara Berita Acara Perhitungan Suara Pemilihan dengan Papan Perhitungan suara, dimana pada Berita Acara Perhitungan Suara Tertulis Jumlah Pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya 474 orang dan jumlah kertas suara dinyatakan batal/abstain 164 orang."
Sedangkan, pada papan perhitungan suara Jumlah Pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya 472 orang dan jumlah kertas suara dinyatakan batal/abstain 162 orang. Untuk itu, kami mohon kepada BUPATI KONAWE agar menfasilitasi secara nyata dengan menghitung dan memvalidasi kembali Daftar Hadir Pemilih, Kertas Suara yang dicetak, Kertas Suara Tambahan, Kertas /Suara yang digunakan, Kertas Suara Rusak/Cacat dan Kertas Suara Sisa Pemilihan.
"Lebih lanjut, Ripaldi juga mengatakan Pemilihan Kepala Desa Besu pada tanggal 31 Oktober 2022, dimana Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak cermat, tidak teliti, tidak prosedural dan adanya intervensi dari pihak lain." Yakni ada oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Besu yang terlibat masif akut dalam pemilihan dan melakukan pembakaran kertas suara.
Kemudian, PPKD Besu dan oknum BPD tersebut telah dikonfirmasi dan mengakui hal dimaksud pada saat Rapat Dengar Pendapat RDP di DPRD Konawe Tanggal 9 November 2022 dan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades di Aula BKPSDM Kabupaten Konawe pada tanggal 17 Oktober 2022. Sehingga, menurut kami kondisi tersebut sudah memenuhi unsur untuk dilakukan peninjauan kembali pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Besu Periode 2022 – 2028, beber Ripaldi.
"Sementara itu, dihadapan Demontran Hermansyah Pagala Wakil Ketua Komisi A DPRD Konawe mengaku, tentang suara batal sebanyak 162 itu dinyatakan sah, saya akan sampaikan kepimpinan untuk membuka kotak suara, apabila ini tidak dilakukan maka sikap DPRD Konawe sangat tegas, hasil pilkades Besu kita batalkan, ungkapnya."
Foto; Dok. Nusantarainfo |
Lalu, masa aksi melalui Jendral lapangan Ripaldi berharap, kepada Bupati Kab. Konawe Keri Syaiful Konggoasa untuk menggunakan kewenangannya dengan melakukan investigasi atas fenomena Pilkades Besu dimana adanya intervensi pihak lain yakni mulai dari pemungutan suara sampai ada pembakaran kertas suara guna memenuhi asas pemilihan yang jujur dan adil, sebagaimana diamanahkan pada Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka menyelesesaikan perselisihan Pemilihan Kepala Desa Besu Periode 2022-2028.
0 Komentar