Ticker

6/recent/ticker-posts

Tiga Polisi Terlibat Perampokan Akhirnya Di Pecat

 

Sidang kode etik
Propam Polda Sumatera Utara menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap 3 personil Satuan Samapta Polrestabes, Medan. Mereka diduga melakukan perampokan sepada motor korban bernama Benny Sembiring. Ketiga oknum bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan itu, masing-masing berinsial Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Mereka menjalani sidang KEEP di Mako Polda Sumut.

Sebelumnya, bahwa Tiga anggota Polrestabes Medan berinisial H, B, dan A, beserta seorang warga sipil, ditangkap karena berusaha merampok satu keluarga di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pada saat kejadian Benny, korban yang hendak dirampok mengatakan, peristiwa itu berawal saat dia mengunggah foto sepeda motornya di Facebook yang hendak dijual. Salah satu akun kemudian menanggapi kemudian hendak membeli sepeda motor yang dipostingnya.

Sehingga, Putusan terhadap ketiga oknum polisi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dikutip dari Viva, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu 12 Oktober 2022 bahwa ketiga Anggota Polisi tersebut di berhentikan secara tidak hormat (PTDH). 

Hadi mengungkapkan bahwa PDTH ini, merupakan tindakan tegas sesuai dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak terhadap anggota yang melakukan penyimpangan dan melanggar hukum. 

Yang jelas, komitmen bapak Kapolda Sumut terhadap perilaku menyimpang anggota polda Sumut akan dikenakan tindakan tegas bahkan sampai pemecatan," tutur Hadi.


Posting Komentar

0 Komentar