Foto by Div.Humas Polri |
Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Dua tersangka tersebut adalah Dirut PT Samco Indonesia "Boni Marsapatubiono" dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia "Welly Bordus Bambang". Hal ini merupakan pengembangan kasus atas terpidana "Bina Mardjani" pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun penjara.
"Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo manyampaikan, penahanan Dua tersangka itu akan berlangsung selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri."
Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus ini bermula tahun 2017 tentang pengajuan kredit proyek pada Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta sebesar 74,5 Miliar rupiah. Jumlah Anggara tersebut untuk pengerjaan 5 paket Proyek dan telah disetujui, kata Irjen Dedi Prasetyo (26/10/2022).
Sementara itu, jaminan pada pengajuan kredit berupa Surat Perintah Kerja (SPK), uang jaminan atau Deposit dan jaminan asuransi. Kemudian, pada proses pengajuan kredit diketahui ada komitmen fee dengan presentasi 1% dari jumlah besaran kredit agar memuluskan pencairan.
Sehingga, proses pemberian kredit tersebut ada perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee yang berakibat pada kerugian negara, ungkap Irjen Dedi dalam siaran Pers nya.
0 Komentar