Ticker

6/recent/ticker-posts

Polemik Pergantian Kepala Sekolah, Begini Penjelasan Sarmada

 

Sarmada, Kabid Pembinaan SD Dikbud Kab.Muna
Sudah menjadi rahasia umum, tiap terjadinya mutasi Kepala Sekolah terdapat banyak selisih pemahaman antara Kepala Sekolah lama dengan Kepala Sekolah baru.

Hal itu menjadikan sistem administrasi Sekolah kadangkala urusannya mengakibatkan "a stupid or careless mistake" atau kesalahan yang ceroboh hingga menghambat jalannya pelaporan administrasi baik di Daerah maupun di tingkat Pusat (Kementrian).

"Misalnya, tentang pelaporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kepsek sebelumnya telah menyusun data laporan untuk di kirim di Kementerian Pendidikan (Mendikbud) lalu pada perjalanannya, ada pergantian Kepala Sekolah (Mutasi) berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati/Walikota."

Akhirnya sistem pelaporan Dapodik harus berubah lagi, disesuaikan kembali dengan Kepala Sekolah yang baru. Hal ini kerap terjadi terkait dengan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOS). Akibatnya, pencairan dana BOS terlambat.

Tidak hanya itu, Nusantarainfo juga sering menemukan polemik antara Kasek baru dan Kasek lama menyangkut pembayaran atau pengeluaran kebutuhan Sekolah. Biasanya, pencairan dana BOS itu pada tiap tahapnya (4 bulan) dicairkan dibulan kedua bahkan di bulan ke-3, maka untuk mengantisipasi operasional Sekolah tetap jalan, Kepala Sekolah berutang.

Nah, belum sampai pencairan ternyata dirinya harus menerima kenyataan diganti/mutasi. Setelah kepala sekolah baru mencairkan dana BOS, ia tidak perduli dengan beban tanggung jawab oleh Kepala Sekolah sebelumnya.

"Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Sarmada menyebutkan, Kepala Sekolah baru tidak boleh mengesampingkan kewajiban yang sudah dilakukan Kasek sebelumnya. Pasalnya, operasional Sekolah sudah berjalan sebelum dana BOS cair, begitu dana BOS cair maka kewajiban kepala Sekolah baru yang selesaikan, sebut Sarmada."

Tetapi, tidak bisa juga mantan Kasek serta merta menuntut penyelesaian (piutang) yang dilakukannya. Mesti disertakan dengan bukti misal kwitansi atau nota pembelian barang. Kalau buktinya ada maka wajib Kasek baru mengeluarkan biaya yang bersumber dari dana BOS, kata Sarmada pada media ini 19 Oktober 2022.

Soal mutasi, Sarmada juga berujar bahwa hal itu sesuatu hak mutlak atau hak prerogatif Kepala Daerah (Bupati) sebagai bentuk penyegaran birokrasi, jadi semua harus terima dengan lapang dada. Karena jabatan adalah amanah yang kapan saja bisa berganti, jelas Sarmada.

Posting Komentar

0 Komentar