Ticker

6/recent/ticker-posts

Pekerjaan Diwarangga (Muna) Sampai Hari Ini Membingungkan, Papan Proyek Tidak Ada !

 

Tahun 2022 ini sejak bulan Agustus lalu, kita menyaksikan kesibukan kerja dijalan poros warangga Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pekerjaan dengan hanya material pasir semen dan kerikil (Cor) ini membingungkan, pasalnya tidak diketahui pekerjaan apa namanya karena tidak disertai dengan papan proyek. Instansi dan Sumber dananya pun kita tidak tau. Entah ini melalui APBD Kabupaten, Propinsi atau APBN ? Pastinya kalau APBD Kabupaten kemungkinan besar bukan. Sebab, jalur warangga merupakan Jalur propinsi bahkan Jalan Nasional.

"Baiklah,pekerjaan apapun namanya media ini akan mengulas apa yang terlihat dari pekerjaan tersebut".

Pertama tentang kualitas pekerjaan, yaitu belum berapa lama fisik pekerjaan retak-retak dan kerikilnya mulai timbul, apa memang konstruksinya sudah seperti itu atau seperti apa.

Kalau anda pernah melintasi jalur warangga, maka anda tidak asing dengan pekerjaan sambungan pinggir aspal (jalan utama).

Kedua, tentang ruas jalan yang tidak seluruhnya dibuat sama atau dikerja model serupa. Anehnya, pinggir aspal yang kubangan tidak dikerjakan, padahal kalau mau berbicara tentang asas manfaat maka kondisi jalan yang tepat dipinggir aspal berlubang dan bebatuan harusnya dikerja dengan pekerjaan dimaksud.

Pernah beberapa kesempatan, pada saat pekerjaan tersebut berlangsung Media ini menanyakan kepada para pekerja "ini siapa punya pekerjaan dan darimana asalnya pekerjaan ini" para pekerja itu hanya saling menoleh dan tidak tau jawabnya, kami hanya tau bekerja saja (katanya).

"Padahal, kalau sesuai rujukan aturan tentang wajib pemasangan papan proyek adalah"

Terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

3. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Permen PU 29/2006

4. Permen PU 12/2014 tentang Persyaratan dan Lingkup Pelaksanaan Konstruksi

5. Permen PU 12/2014 tentang Tahapan dan Metode Pelaksanaan Konstruksi. 

Demikian jelas rujukan aturannya, lantas apakah proyek tersebut adalah proyek Siluman ?(entahlah)


Posting Komentar

0 Komentar