Ticker

6/recent/ticker-posts

Operasi Zebra! Oknum Polisi Di Muna Kasar, Lontarkan Kata "Setan" Kepada Masyarakat

Gambar ilustrasi; AntaraNews

Malam hari ini 5 Oktober 2022, Satuan Kepolisian (Polres) Kab. Muna Provinsi Sulawesi tenggara melakukan Operasi Zebra tahun 2022.

Operasi Zebra dilakukan secara serentak seluruh Indonesia yang berlangsung selama 14 hari, ditetapkan sejak tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022. Seperti yang telah disampaikan oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto pada Senin 3/10/2022 lalu bahwa, Operasi Zebra adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang lalu lintas angkutan jalan, sehingga tercipta ketertiban masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang lalulintas no 22 tahun 2009.

Dijajaran Polres Muna melalui Satuan lalulintas, Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung. Operasi dilakukan diberbagai titik jalan Kota Raha (Muna). 

Pantauan media ini, Operasi Zebra yang dilakukan Satlantas Polres Muna terpusat di perempatan jalan Jenderal Sudirman (Pertokoan) Kel. Raha 1 Kec. Katobu. Operasi Zebra dilakukan malam hari yang dipimpin langsung Kepala Satuan lalulintas (Kasat Lantas) Polres Muna AKP Asnawi.

Foto; Tegas.co (Kasat Lantas Polres Muna)

Operasi Zebra yang dilakukan Polisi Satuan Lalulintas (Polres) Muna pada malam hari terlihat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu tidak terdapat tanda pemberitahuan. Sementara, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.80 tahun 2012 menyebutkan, Pasal 22 ayat 1 yaitu Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

"Ayat 2;  Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu ditempatkan pada jarak paling sedikit 50  meter sebelum tempat pemeriksaan".

Ayat 5, dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya. 

Ketentuan yang telah disebutkan diatas, Satuan Polisi Lalulintas (Polres) Muna tidak dipenuhi. Media ini menyaksikan secara langsung tidak adanya tanda yang dipasang, tidak ada lampu penanda, juga tidak semua aparat yang bertugas memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Kemudian, media ini juga menyaksikan secara langsung sikap kepolisian lalulintas yang arogansi dan kasar. Hal ini ketika salah seorang pengguna jalan kendaraan roda 2 dihentikan oleh petugas dengan suara-suara bernada keras (membentak). Disamping itu, salah seorang aparat terlihat mencerca banyak pertanyaan kepada pengguna jalan yang telah dihentikan itu sembari memfidiokannya. Melihat hal itu, pengendara motor merasa tidak terima lalu berkata "tidak usah Vidio kan saya" secara spontan Polisi (oknum) berkata "saya tidak vidiokan kamu Setan" 

Atas kejadian ini akhirnya menuai perdebatan, terlebih pengendara tersebut tidak terima diperlakukan dengan kasar oleh aparat. Kasat Lantas Polres Muna Asnawi mendengar langsung ucapan anggotanya yang kasar terhadap masyarakat, namun hanya membiarkannya begitu saja.

Atas kejadian dimaksud, sejenak arus lalulintas memadati jalan tidak beraturan layaknya tidak ada operasi Zebra akibat hanya terfokus pada perdebatan yang menyita perhatian pengendara lainnya. Lalu media ini menghampiri Kasat Lantas (Asnawi) menanyakan, kenapa tidak ada tanda yang terpasang Pak, apakah ini sudah sesuai dengan standar prosedur? Asnawi menjawab, menurut saya ini sudah sesuai standar (Prosedur).

Dengan demikian, Nusantarainfo berpendapat bahwa Kasat Lantas Polres Muna AKP Asnawi tidak paham aturan. Selain itu, Asnawi diduga membenarkan anggotanya bersikap tidak sopan dan kasar kepada masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar