Ticker

6/recent/ticker-posts

Makin Runyam, Pilkades Dimuna Rawan Tidak Terlaksana Tahun 2022, Kok Bisa?

 

Ilustrasi; Vorejo.PurworejoKab.go.id
Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab. Muna Prov. Sulawesi tenggara yang akan digelar November 2022 mendatang, makin dekat kian tidak jelas.

Ya, ini berkaitan dengan pengumuman hasil penetapan seleksi bakal calon Kepala Desa pada Rabu kemarin (19/10/2022). Atas hal itu, para peserta yang gugur tidak terima dan melakukan protes.

"Merasa ada yang janggal, para peserta seleksi yang telah digugurkan oleh panitia Desk Pilkades akhirnya diadukan ke pada DPRD Muna melalui Komisi I (DPRD). Atas aduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Muna berjanji akan menindak lanjuti apa yang menjadi keresahan para peserta bakal calon kepala Desa. Kami atas nama Komisi I DPRD Muna akan memanggil Panitia Desk Pilkades untuk menjelaskan secara detail terkait hal ini, kata La Ode Iskandar Ketua Komisi I DPRD Muna pada Nusantarainfo 20/10/2022."

Selain itu, imbas dari Pengumuman hasil Penetapan calon kepala Desa berakibat pada dirusakinya kantor/sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) disalah satu Desa yakni Desa Lagasa Kec. Duruka (Muna). Hal itu diduga sengaja dirusak dan diobrak Abrik seisi ruangan kantor sebagai bentuk protes tentang carut marutnya tahapan Pilkades.

Terkait dengan hal tersebut, juga menarik perhatian serius Aktifis dan juga Tokoh Pemuda Kab. Muna Sirajuddin Haq, lewat postingan nya di akun Facebook, Sirajuddin Haq turut memberi tanggapan tentang Polemik Pilkades Serentak Kab. Muna. Berikut isi postingan nya;

Foto by profil Facebook Adhyn Haq

Sedikit PENCERAHAN untuk para korban yang di rugikan adanya keputusan ini :

Pertama.

Yang berhak menetapkan Cakades adalah PPKD. Dalam surat ini tertulis RUSTAM sebagai panitia Pilkades ( liat arah panah merah). 

Ideal nya, yang di kirim ke PPKD adalah berita acara hasil seleksi oleh TIM seleksi dan Tim seleksi wajib di bentuk oleh desk pilkades kabupaten ( baca perbup pada BAB kedua ketentuan umum pasal 1 poin 26 dan 27. Pertanyaan nya, apakah di bentuk TIMSEL nya?

Kemudian, baca Bagian kedua pembentukan desk Pilkades pasal 5 ayat 4 terkait tugas Desk pilkades kabupaten. Baca poin D "menfasilitasi penyelesaian perselisihan" dan G "melaksanakan seleksi"

"Ini menjadi rancu implementasi perbup yang di lakukan oleh desk Pilkades semestinya di poin G itu sama dengan poin D yakni menfasilitasi pelaksanaan seleksi tetapi yang termuat desk Pilkades pelaksanaannya bertentangan dengan penjabaran di atas nya seperti Telah di atur sebelum nya. Ada indikasi sengaja dihilangkan keberadaan TIMSEL dan langsung di ambil alih oleh desk Pilkades Kabupaten."

Ke Dua

Terkait penyelesaian perselisihan, apakah desk pilkades kabupaten telah membentuk tim penyelesaian maslaah? karena Kalimat menfasilitasi adalah menyangkut yang merasa di rugikan yaitu Cakades dan PPKD, terus bagaimana jika pihak yang di rugikan merasa bahwa desk Pilkades kabupaten yang di gugat terkait hasil seleksi?

Pertanyaan nya siapa yang menyelesaikan? tim seleksi mana tunjukan SK nya

Tim penyelesaian perselisihan, mana SK nya?

Karena ini adalah tugas Desk pilkades kabupaten yang membentuk. Jangan sampai tidak dibentuk, duga Adhyn sapaan akrab Sirajuddin Haq.

Sementara itu, Ketua Panitia Desk Pilkades Rustam belum memberikan komentar, saat dihubungi Nusantarainfo siang hari ini, dirinya masih rapat hingga sambungan telepon dimatikan.

Lalu sebelum berita ini tayang, Nusantarainfo kembali menghubungi nomor ketua panitia desk Pilkades "Rustam" namun nomor nya sudah tidak aktif (berada diluar jangkauan).


Posting Komentar

0 Komentar