Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta pihak televisi untuk tidak mengundang para pelaku KDRT di seluruh acara televisi dan radio. Hal ini entah apakah terkait dengan kasus yang sedang dialami oleh Lesti Kejora yang melaporkan Rizky Billar ke polisi.
Seperti dikutip dari liputan6.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," ujar Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022)
Bagi KPI, seharusnya publik figur menjadi contoh baik bagi masyarakat bukan melakukan kekerasan seperti yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora akibat dugaan perselingkuhan.
Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari. Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tandasnya
Nuning sendiri berharap apa yang dilakukan KPI ini sebagai usaha untuk menghapuskan KDRT sebagai bentuk penghormatan kepada Hak Asasi Manusia, keadilan dan kesetaraan gender. non diskriminasi dan perlindungan korban.
Kami akan berkomunikasi dengan setiap lembaga penyiaran khususnya penanggung jawab program siaran untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini. Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain, ungkapnya.
0 Komentar