Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepala Sekolah Penggerak Bisa Diganti, Balai Guru Penggerak; Yang Ganti Harus Guru Penggerak!!

 

La Ode Sahara, tenaga Fungsional Balai Guru Penggerak Prov. Sulawesi Tenggara. (Foto by Nusantarainfo)

Sabtu 22 Oktober 2022, Balai Guru Penggerak Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kegiatan Loka Karya yang di ikuti oleh Sekolah Penggerak di Kab. Muna Prov. Sultra.

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu Hotel Kab. Muna yakni Hotel Mutiara selama satu hari (22/10/2022). Kegiatan itu pesertanya terdiri dari semua jenjang Sekolah yaitu; PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK.

"Kepala Balai Guru Penggerak Prov. Sultra Awaludin Kiala, S.Pd., M.Pd., melalui tenaga fungsional La Ode Sahara mengungkapkan, kegiatan Loka Karya merupakan rangkaian keberlanjutan penerapan Kurikulum Merdeka oleh Sekolah Penggerak. Loka karya ini dalam rangka menghimpun laporan hasil ujian Asesmen yang telah dilakukan oleh Sekolah Penggerak."

Kegiatan Loka Karya ini senantiasa rutin berjalan, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penerapan Kurikulum Merdeka dari Capaian Pembelajaran (CP) menuju Tingkat Pembelajara (TP). Kegiatan ini dibagi 4 Kelas dari keseluruhan peserta sebanyak 72 Sekolah, yang di pandu langsung oleh Fasilitator Balai Guru Penggerak, kata La Ode Sahara.

"Lebih lanjut, La Ode Sahara juga menyebutkan bahwa selama ini ada momok dan keresahan bagaimana Sekolah mengolah hasil ujian Asesmen. Nah melalui kegiatan Loka Karya inilah kendala-kendala yang ada dapat teratasi."

Lalu, Nusantarainfo menanyakan; Bagaimana bila ada Sekolah yang tidak mampu menerapkan Kurikulum Merdeka? La Ode Sahara menjawab; itulah peran kami Balai Guru Penggerak selalu membimbing Kepala Sekolah agar sukses membawakan Kurikulum Merdeka ini.

Lantas bila tetap tidak mampu, dapatkah Kepala Sekolah Penggerak diganti? Pada dasarnya, Kepala Sekolah di Sekolah Penggerak itu tidak bisa diganti atau di mutasi oleh Pemerintah Daerah setempat. Sebab, sudah ada Memorian of Understanding (MoU) sampai pada tahun 2024, jawab La Ode Sahara.

Tetapi, sebenarnya bukan tidak bisa diganti hanya saja yang gantikan itu harus dari Sekolah yang sama, yang sudah lolos sebagai Guru Penggerak. Boleh saja di ganti tapi tidak boleh dari Sekolah yang lain, agar tidak ada lagi penyesuaian baru. Kalau dari Sekolah yang sama (Guru Penggerak) maka apa yang sudah diprogramkan bersama dalam Sekolah tersebut tetap berjalan baik sebagaimana mestinya, Urai La Ode Sahara kepada Nusantarainfo.

Posting Komentar

0 Komentar