Gambar; Fajar |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta tenaga kerja honorer segera melakukan pengecekan hasil tahap prafinalisasi pendataan non- Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
Himbauan BKN ini ditujukan kepada semua tenaga kerja honorer baik di jajaran pemerintah pusat dan daerah.
Bagi yg telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, kalian sudah bisa cek hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman," ungkap akun BKN di Instagram @bkngoidofficial, Rabu (5/10/2022).
BKN juga menghimbau untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.
Perlu diingat, bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung," papar akun BKN tersebut.
Selengkapnya mengenai pendataan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah merilis surat edaran (SE) Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022.
Dari hasil pendataan tahap prafinalisasi, ternyata jumlah pegawai honorer mencapai 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Anas mengatakan data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing," tulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, dikutip Rabu (5/10/2022).
Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Anas mengatakan Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.
Paling lambat, data tenaga non-ASN atau honorer tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.
"Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN," papar Anas dalam surat tersebut.
Surat Menpan RB ini juga menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN."
Sementara itu, jika PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.
Kemudian, apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, maka ini akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.
Surat Menpan RB tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN. sumber : (cnbcindonesia)
0 Komentar