Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolsek Hingga Kapolres Ikut Terlibat Kasus Narkoba Kapolda Jatim, Berikut Daftarnya

Foto; Edit (Ni)

Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (Kapolda Jatim) ikut menyeret sejumlah Polisi lainnya dan juga melibatkan warga sipil.

Irjen Teddy Minahasa terbukti menguasai dan mengendalikan Narkoba Jenis sabu seberat 5 kg. Hal itu membuatnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Irjen Teddy Minahasa mengendalikan Narkoba. Dari 5 kg, sebanyak 1,7 kg sudah dijual dan 3,3 kg masih dalam penguasaannya, kemudian sisa dari penjualan tersebut (3,3 kg) sudah diamankan kepolisian.

Atas kasus tersebut, setidaknya ada 10 tersangka yang ikut terseret yaitu;

"Enam warga sipil yakni masing-masing inisial HE, AR, L, A, AW dan DG. Sementara Empat tersangka lainnya dari kepolisian  yaitu inisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D."

Aipda AD merupakan polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS menjabat Kapolsek Kalibaru, Aiptu J bertugas di Polsek Tanjung Priok, dan ABBP D (Eks Kapolres Bukit Tinggi) Sumatra Barat.

"Dalam kasus itu, semua tersangka dijerat pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Junto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Adapun kronologis singkat atas kejadian tersebut yang disampaikan oleh Direktorat reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, bahwa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu diambil atas perintah langsung dari Teddy. Lalu kemudia Sabu seberat 5 kg itu diganti dengan tawas sebagai upaya kamuflase, jelas Mukti (14/10/2022).



Posting Komentar

0 Komentar