Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadis DPMD Muna Makin Babak Belur

Gambar ilustrasi; Radar Lampung. Editor; Redaksi Nusantarainfo

Hiruk pikuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kab. Muna menuai banyak polemik dan kontroversi.

Sejak awal memang, Pilkades Kab. Muna polemiknya bermula saat berhembus kabar tentang pembatasan usia maksimal bagi calon Kepala Desa. Arus kritik begitu deras sebab tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut bahkan di Undang-undang Desa, pembatasan usia maksimal tidak ada. Undang-undang Desa hanya mengatur batas minimum usia calon Kepala Desa. Hal tersebut menjadi batal setelah DPRD Muna mengambil sikap.

Setelah itu, polemik belum berakhir ketika Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna merumuskan aturan terkait dengan jumlah peserta calon kepala Desa dalam tiap Desa tidak lebih dari Lima calon. Aturan itu menjadi sah dan mengikat karena ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Pembatasan jumlah calon mulus berjalan iringi tahapan demi tahapan Pilkades. Tetapi, polemik dan kontroversi justru mewarnai tahapan Pilkades atas pembatasan jumlah calon tersebut.

Mengapa tidak, waktu Pemilihan kepala Desa begitu singkat yakni November 2022 nanti. Sehingga, hal ini menjadi kontradiktif antara tahapan dan waktu (Hari-H) pemilihan. 

"Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab. Muna bakal berlangsung tanggal 1 November 2022, namun kembali molor akibat polemik terjadi mengenai pembatasan jumlah calon kepala Desa. Diketahui, sebanyak 27 Desa yang jumlah pendaftar nya lebih dari Lima orang, akhirnya tim (panitia) Desk Pilkades melahirkan seleksi tambahan melalui ujian tertulis sebagai penentu akhir lolos atau tidaknya menjadi calon."

Nusantarainfo terus mengawal dan memantau jalannya tahapan demi tahapan Pilkades, hingga pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu, keluarlah hasil seleksi akhir (ujian tertulis) oleh 27 desa selaku peserta tes. 

Masalah besar muncul dari situ, bahwa keputusan panitia Desk Pilkades disinyalir cacat aturan bahkan diduga ada permainan. Misalnya Mahdin, seorang aktifis senior menyebutkan bahwa Panitia Desk Pilkades yang di ketuai langsung Kepala DPMD Muna (Rustam) telah mencederai jalannya tahapan Pilkades yang merugikan banyak pihak yakni Para peserta yang digugurkan.

Di waktu yang bersamaan, para peserta yang gugur akhirnya mengadukan persoalan itu kepada DPRD Muna. Melalui komisi I DPRD Muna, aduan tersebut diterima dan di tindak lanjuti hingga berkomitmen untuk memanggil Panitia Desk Pilkades.

"Hari ini 21 Oktober 2022, DPRD Muna (Komisi I) melaksanakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut aduan peserta bakal calon kades yang gugur seleksi. RDP digelar di ruang rapat komisi I DPRD Muna, dihadiri oleh Ketua Desk Pilkades Muna "Rustam", Kabag Hukum Pemda Muna serta Kabag Pemerintahan."

RDP menemukan titik terang, melahirkan kesepakatan bahwa tahapan Pilkades khusus 27 Desa dihentikan. Nusantarainfo menghimpun berbagai keterangan dengan kesimpulan yakni 27 Desa yang mempersoalkan keputusan hasil seleksi dipersilahkan menempuh jalur gugatan. Terkait itu, Rustam akan menyurati Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) untuk menghentikan tahapan Pilkades sambil menunggu keputusan.

"Berikutnya, Sirajuddin Haq kembali menyikapi "Polemik dan Kontroversi" yang saat ini sedang menjadi Hot News. Sirajuddin Haq mengatakan, Fenomena Pilkades Di Muna Makin Blunder."

Adhyn Haq nama lain dari Sirajuddin Haq membeberkan, Keputusan menghentikan tahapan Pilkades untuk 27 Desa merugikan Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan namanya menjadi calon sah Kepala Desa sebanyak 5 orang per Desa.

"Ketua Desk Pilkades Kab. Muna (Rustam) harus bertanggung jawab karena kebijakannya yang keliru mengorbankan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) selaku jalur gugatan sengketa tahapan Pilkades, kata Adhyn Haq."

Adhyn juga menyebutkan, salah alamat jika PPKD yang digugat karena keputusan hasil seleksi di lahirkan oleh Ketua Desk Pilkades, yang berbuat Rustam, kok PPKD yang jadi sasarannya, imbuhnya.

Lebih lanjut, Adhyn menuturkan bahwa di dalam Perbup tidak ada lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa, yang ada hanya tim penyelesaian perselisihan. Rancuhnya lagi, Adhyn Menduga panitia Desk Pilkades belum bentuk Tim penyelesaian sperselisihan Pilkades. Gaji hanya 200 ribu, tetapi diberi beban dan tanggung jawab penuh resiko yang besar, pungkas Sirajuddin Haq.

Posting Komentar

0 Komentar