Ticker

6/recent/ticker-posts

Kabar Baik Buat Honorer! Surat Edaran Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang PPPK

 

Dari Opinirakyat.org- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam SE Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 tertanggal 28 September 2022 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, itu disebutkan latar belakang sehingga diterbitkannya surat edaran tersebut.

Nunuk menyebutkan, saat seleksi PPPK 2021, sebanyak 293.860 guru dinyatakan lulus. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 85 persen atau 249.468 guru yang telah mendapatkan SK pengangkatan, 12 persen atau 35.068 yang sudah memiliki nomor induk (NI) PPPK, tetapi belum memiliki SK pengangkatan. "Nah, 3 persen atau 8.736 guru belum memiliki NI PPPK," kata Nunuk.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan tiga langkah ini:

1. Pemerintah Daerah (Pemda) segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK guru.

2.  Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK guru untuk guru-guru yang telah memiliki NIP PPPK.

3.  Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengusulkan NIP PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diterbitkan NI PPPK.

Dalam proses pengusulan NI PPPK, pemda bisa bersurat yang ditujukan kepada BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi MySAPK BKN di daerah," pungkas Nunuk Suryani. 

  


Posting Komentar

0 Komentar