Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Muna Ganti Sekwan, DPRD Muna Menolak!!

LM. Rusman Emba, ST (Bupati Muna)
Foto; Dok.(Ni)
Bupati Muna LM. Rusman Emba, ST melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat Eselon II,III dan IV pada Jumat 14/10/2022 (malam) lalu.

"Ada 2 pejabat eselon II diketahui Kena mutasi yakni La Ode Rimbasua dan Amiruddin Ako. Riamsua sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muna dan Amiruddin Ako sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kini, ke-2 mantan Kadis itu diparkir menjadi staf di lingkup pemerintah Daerah Kab. Muna."

Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muna juga berganti yang sebelumnya di jabat  Edi Ridwan, digantikan oleh La Kore. Edi Ridwan menerima jabatan barunya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna sedangkan La Kore yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Sosial menjadi Sekwan DPRD Muna.

Terkait dengan pergantian Sekwan, beberapa fraksi DPRD Muna protes atas  keputusan Bupati Muna (Rusman Emba). Pasalnya, pergantian Sekwan tidak melalui proses yang seharusnya berdasarkan Undang-undang.

"Salah satunya adalah Fraksi Partai Hanura, melalui ketua Fraksi LM. Sahlan menuturkan, pergantian Sekwan DPRD Muna cacat prosedur atau in porsedural. Mengapa tidak, pergantian Sekwan itu harus berdasarkan persetujuan Dewan. Ada mekanisme yang mengatur hal tersebut, kata Sahlan."

LM. Sahlan, S.Pd. Ketua Fraksi (DPRD Muna) Partai Hanura.
Foto; Dok.(Ni)
Lebih lanjut, Sahlan mengungkapkan bahwa pergantian Sekwan itu merujuk pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme itu ada pada pasal 205 ayat (2) yaitu berbunyi, "Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) adalah dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota."

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga telah ditegaskan melalui Pasal 31 ayat (3) berbunyi; Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, "diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi DPRD" jelas Sahlan.

Demikian pula, merujuk pada Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat Pasal 127 ayat (4) berbunyi; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD  sebelum ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat), dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.

"Oleh karena itu, kami Fraksi Hanura meminta kepada Bupati Muna untuk disikapi secara bijak terkait pergantian Sekretaris Dewan. Sebab, pergantian Sekwan harus melalui tahapan yakni Bupati harus bersurat ke pimpinan DPRD Muna untuk membicarakan siapa yang bisa menduduki jabatan Sekwan, ujar Sahlan."

Saya terus terang kaget mendengar Sekwan diganti. Padahal, mestinya melalui mekanisme yang harus dilewati di DPRD, jangan langsung mutasi begitu saja, imbuh Sahlan saat dihubungi Nusantarainfo (17/10/2022).

Posting Komentar

0 Komentar