LM. Rusman Emba, ST (Bupati Muna) Foto; Dok.(Ni) |
"Ada 2 pejabat eselon II diketahui Kena mutasi yakni La Ode Rimbasua dan Amiruddin Ako. Riamsua sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muna dan Amiruddin Ako sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kini, ke-2 mantan Kadis itu diparkir menjadi staf di lingkup pemerintah Daerah Kab. Muna."
Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muna juga berganti yang sebelumnya di jabat Edi Ridwan, digantikan oleh La Kore. Edi Ridwan menerima jabatan barunya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna sedangkan La Kore yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Sosial menjadi Sekwan DPRD Muna.
Terkait dengan pergantian Sekwan, beberapa fraksi DPRD Muna protes atas keputusan Bupati Muna (Rusman Emba). Pasalnya, pergantian Sekwan tidak melalui proses yang seharusnya berdasarkan Undang-undang.
"Salah satunya adalah Fraksi Partai Hanura, melalui ketua Fraksi LM. Sahlan menuturkan, pergantian Sekwan DPRD Muna cacat prosedur atau in porsedural. Mengapa tidak, pergantian Sekwan itu harus berdasarkan persetujuan Dewan. Ada mekanisme yang mengatur hal tersebut, kata Sahlan."
LM. Sahlan, S.Pd. Ketua Fraksi (DPRD Muna) Partai Hanura. Foto; Dok.(Ni) |
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga telah ditegaskan melalui Pasal 31 ayat (3) berbunyi; Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, "diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi DPRD" jelas Sahlan.
Demikian pula, merujuk pada Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat Pasal 127 ayat (4) berbunyi; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD sebelum ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat), dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
"Oleh karena itu, kami Fraksi Hanura meminta kepada Bupati Muna untuk disikapi secara bijak terkait pergantian Sekretaris Dewan. Sebab, pergantian Sekwan harus melalui tahapan yakni Bupati harus bersurat ke pimpinan DPRD Muna untuk membicarakan siapa yang bisa menduduki jabatan Sekwan, ujar Sahlan."
Saya terus terang kaget mendengar Sekwan diganti. Padahal, mestinya melalui mekanisme yang harus dilewati di DPRD, jangan langsung mutasi begitu saja, imbuh Sahlan saat dihubungi Nusantarainfo (17/10/2022).
0 Komentar