Ticker

6/recent/ticker-posts

Buntut Jilat Kue TNI, Dua Polisi Ini Dipecat

 

Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan, siapapun anggota Kepolisian terbukti melanggar hukum maka akan dipecat.

Seperti nasip ke-Dua Polisi ini, setelah kontennya viral di media sosial dengan menjilat Kue hadiah HUT TNI Ke-77 pada 5 Oktober lalu, akhirnya ditindak dan diproses Hukum. Diketahui Polisi tersebut inisial F dan D berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Papua barat bagian Satuan Lalulintas.

Hari itu juga, Bripda YFP dan DMB langsung ditindak dan ditahan di Mapolda Papua barat untuk menjalani proses lebih lanjut. Tidak butuh waktu lama, hari ini 7 Oktober 2022 ke-2 Polisi tersebut di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dikutip dari iNews, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat Bripda YFP dan Bripda DMB itu berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Kepolisian yang digelar di Mapolda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).

Polri tegas dan konsisten menindak oknum (Polisi) yang melakukan pelanggaran dan menjatuhkan citra Polri di mata masyakarat. Bila terbukti maka pasti akan mengalami hal yang sama seperti yang dialami polisi tersebut diatas, hal ini telah di tekankan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Posting Komentar

0 Komentar