Ticker

6/recent/ticker-posts

Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah Dari Kemendikbud

Kemdikbud menyampaikan info penting untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK terkait aturan seragam sekolah.

Melansir dari Beritasolarya.com- Bahwa Kemdikbud menyampaikan aturan seragam Sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

"Peraturan Kemdikbud itu membahas mengenai aturan pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang SD hingga jenjang SMA/SMK. Pasalnya, tujuan untuk peraturan seragam sekolah guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antarpeserta didik."

Selain itu, untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.

Atas hal itu, dengan adanya pengaturan seragam, siswa akan menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan baru Kemdikbud tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas. Dalam hal ini, sekolah dapat mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang disampaikan pada Pasal 4.

Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” jelas isi Permendikbud.

Lalu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai aturan warna pakaian seragam nasional peserta didik sebagai berikut;

- Peserta didik jenjang SD, menggunakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- Seragam Sekolah peserta didik jenjang SMP atau SMPLB, yaitu atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

- Peserta didik jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan, peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam terdapat ketentuan pada hari-hari tertentu yakni;

• Pakaian seragam Nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

• Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

• Pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Melalui Permendikbud, penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.

Atributnya berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah. dan topi pet. Pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani. Editor; Byredaksi



Posting Komentar

0 Komentar