Ticker

6/recent/ticker-posts

Terbaru Kemendikbud !Wajib Semua Kepala Sekolah dan Guru, Mengenai Apa ?Cek;

 

Informasi penting yang di sampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMK, dan SMA harus bersiap di Tanggal 19 September.

Informasi penting ini sesuai dengan Surat Edaran Kemdikbud Ristek nomor 1451/H4/SK.02.02/2022, yang diterbitkan pada tanggal 6 September 2022.

Surat edaran untuk guru SD, SMP, SMK & SMA ini membahas mengenai perpanjangan jadwal pengisian survei lingkungan belajar.

Dalam tersebut disampaikan bahwa dalam surat edaran sebelumnya berkeitan tentang pengisisan survey lingkungan belajar bagi pendidik dan kepala satuan Pendidikan paling terlambat adalah pada tanggal 31 Agustus 2022.

Namun ternyata, salama waktu tersebut Kemdikbud menilai bahwa pengisian survey lingkungan belajar ini oleh seluruh satuan Pendidikan belum dilaksanakan secara maksimal.

Padahal, apabila kita tahu bahwa pengisian survey lingkungan belajar ini sangat pentung terutama untuk pelapoaran dari kegiatan Asesmen Nasional (AN).

Oleh sebab itu, Kemdikbud memberikan kesempatan kepada guru dari semua jenjang pendidikan baik itu SD/MI/, SMP, SMA, maupun SMK.

Guru dan Kepala Sekolah perlu tahu bahwa tujuan diadakannya survey ini yaitu untuk memotrek kualitas Pendidikan di Indonesia,apakah sudah seusai dengan yang diharapkan atau belum.

Atas dasar ini Kemdikbud perlu bekerja sama dengan seluruh guru dan kepala sekolah setiap satuan Pendidikan di semua jenjang pendidiakn untuk dapat mengisi surey tersebut dengan baik dan sesuai dengan realitas.

Selain itu, bagi guru dari jenjang pendidikan tersebut yang belum mengisi instrument untuk melakukan pengisian mulai tanggal 19 September hingga tanggal 28 September 2022.

Kemdikbud berharap waktu yang diberikan kepada guru-guru bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

Selanjutnya, Kemdikbud meminta kepada guru dari seluruh jenjang pendidikan untuk melakukan hal berikut:

1. Tenaga pendidik dan kepala sekolah dimohon untuk melakukan pengecekan satuan pendidikan yang membuat survei lingkungan belajar melalui lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga pendidik dan kepala sekolah dimohon untuk memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan guru telah mengisi survei lingkungan belajar.

3. Tenaga pendidik dan kepala sekolah dimohon untuk menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan guru.

4. Tenaga pendidik dan kepala sekolah dimohon untuk menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala sekolah dan guru yang tidak mengerjakan di laman dashboardslb.kemdikbud.go.id.

Empat arahan tersebut penting sekali untuk dilakukan oleh tenaga pendidik dan kepala sekolah di semua jenjang SD, SMP, SMK dan SMA untuk dapat melakukan survei lingkungan belajar. Sumber; Trendguru.id

Byredaksi



Posting Komentar

0 Komentar