Ticker

6/recent/ticker-posts

Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Tahun 2022, Selengkapnya

 

Pemerintah akan kembali membuka lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022 ini dengan status Pegawai Pemerintah dengan Status Kerja (PPPK). Bagi para guru yang berminat untuk mendaftar lowongan tersebut, maka harus memenuhi sejumlah syarat dan mengetahui cara pendaftarannya.

Perlu diketahui bahwa dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2022 ini terdapat sistem prioritas. Pelamar prioritas di antaranya adalah para guru yang sudah mengikuti ujian PPPK pada tahun 2021 lalu dan sudah lolos passing grade namun belum mendapatkan formasi. Setelah itu, ada prioritas berikutnya yaitu para guru honorer yang sudah mengabdi sekian tahun dengan status honorer di lingkungan pemerintah. Baru setelah itu terdapat lowongan untuk pelamar secara umum.

Bagi para guru honorer, saat ini sedang didata oleh pemerintah pusat. Sehingga para guru dengan status honorer tersebut, nantinya bakal menjadi kelompok prioritas dalam penerimaan pegawai PPPK tahun ini.

berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi PPPK 2022:

1. Berstatus sebagai guru honorer dengan kategori II (THK-2) dan telah terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

2. Gaji yang diterima merupakan dari APBN pusat maupun daerah.

3. Paling tidak diangkat oleh pimpinan unit kerja.

4. Minimal telah bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2021.

5. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

jika persyaratan di atas terpenuhi, maka perlu menyiapkan sejumlah data yang diperlukan di antaranya adalah NIK dan KK. Selain itu juga perlu menyiapkan ijazah terakhir serta beberapa dokumen terkait status kepegawaian saat ini misalnya SK pengangkatan, kode jabatan terakhir, dan sejenisnya.

Data-data seperti KTP dan pas foto terbaru nantinya akan diminta dalam format jpg. Data-data lainnya termasuk ijazah, surat lamaran, transkrip nilai, dan data pendukung lainnya perlu dipindai dalam format pdf. Data tersebut nantinya perlu diunggah saat melakukan pendaftaran.

Jika semua data tersebut sudah lengkap, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Cek bagaimana cara daftar PPPK guru 2022 berikut ini.

Cara Mendaftar PPPK 2022

Untuk saat ini, pembukaan PPPK 2022 belum bisa dilakukan karena masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun jika nantinya pendaftaran sudah dibuka bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi situs resmi pendaftaran PPPK 2022 melalui link ini: https://sscasn.bkn.go.id. Jika Anda menerima link pendaftaran selain yang tertera, maka dapat dipastikan palsu.

2. Ketika pendaftaran sudah dibuka, Anda wajib membuat akun. Nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah data termasuk NIK, KK, dan lain sebagainya.

3. Jika data yang diminta sudah lengkap, Anda akan diminta untuk mencetak kartu informasi akun. Itulah kartu yang bisa Anda gunakan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 ini. Sumber; TrendGuru.id

Editor; Byredaksi




Posting Komentar

0 Komentar