TPG atau Tunjangan Sertfikasi Guru adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut adalah hak yang dibayarkan guru atas pekerjaan tersebut. Terdapat petunjuk teknis atau juknis mengenai mekanisme TPG tersebut.
Tunjangan Profesi guru atau TPG tersebut akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertikat pendidik yang dibawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag. Tetapi hal yang perlu dipahami adalah terdapat perbedaan dari kedua hal tersebut.
Perbedaan dari Tunjangan Profesi Guru dibawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag adalah perbedaan dalam segi juknis dan juga segi waktu dalam penyaluran tunjangan sertifikasi untuk guru tersebut.
Untuk Tunjangan Profesi Guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud sendiri telah diatur pada Peraturan Kemdikbudristek RI atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Pada peraturan tersebut tertulis mengenai Petunjuk teknis dalam pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi, dan juga tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara pada daerah yang terletak di provinsi dan juga kabupaten atau kota.
Acuan dalam petunjuk teknis tersebut ditujukan untuk guru yang berada pada semua jenjang Pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMA dan juga SLB.
Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang berada dibawah naungan kemdikbud dilakukan setiap tiga bulan sekali atau sering disebut dengan triwulan.
Sedangkan untuk petunjuk teknis yang mengatur tunjangan sertifkasi guru bagi yang berada dibawah naungan kemenag dijelaskan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.
Dalam peraturan untuk guru yang dibawah naungan kemenag tersebut dijelaskan petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan profesi untuk kepala madrasah, guru madrasah, dan pengawas sekolah pada lingkungan madrasah tahun 2022.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal penyaluran. Penyaluran tunjangan dibawah naungan kemenag berbeda dengan penyaluran tunjangan dibawah kemdikbud. Untuk penyaluran tunjangan guru yang berada diabawah naungan kemenag tersebut disalurkan setiap bulan disesukan dengan kondisi pada satuan kerja masing masing.
Oleh sebab itu pada tunjangan guru untuk guru yang berada dibawah naungan kemenag tersebut dimungkinkan untuk kanwil melakukan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan dubawah naungan kemenag.
Selanjutnya untuk jumlah besaran tunjangan yang akan diperoleh adalah berdasarkan dari gaji pok setiap guru masing masing. Meski seperti itu, untuk guru dibawah naungan kemenag dan juga guru yang dibawah naungan kemdikbud juga memiliki persamaan untuk guru yang telah melakukan sertifikasi.
Persamaan dari kedua hal tersebut adalah untuk guru yang menerima tunjangan bagik dibawah naungan kemenag dan juga dibawah naungan kemdikbud tersebut adalah guru tersebut haruslah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan demikian guru tersebut akan diakui dan berhasil dengan sertifikasi yang dimiliki tersebut. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut guru haruslah mengikuti program PPG. Untuk program PPG tersebut dibagi menjadi dua macam.
Pembagian program PPG tersebut adalah program PPG dalam jabatan dan juga program PPG prajabatan model baru. PPG dalam jabatan sendiri ditujukan untuk guru dan datanya telah tercata dalam dapodik.
Sedangkan untuk PPG prajabatan model baru adalah program PPG yang ditujukan untuk guru yang belum terdaftar di dapodik dan juga untuk fresh graduate dari jurusan FKIP universitas dalam negeri atau luar negeri. Sumber; Trendguru.id
0 Komentar