Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk membentuk tim khusus memberantas mafia tanah.
Keberadaan para mafia tanah sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing. Bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan kata Burhanuddin, dikutip dari kompas.com
Sehubungan dengan itu, Kejaksaaan Negeri Muna telah melakukan langkah-langkah dalam rangka memberantas mafia tanah berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung dalam surat edaran No. 16 tahun 2021.
Agustinus Ba'ka Tangdililing Kepala Kejaksaan Negeri Muna menyatakan, Kejari Muna serius memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu. Ia menyampaikan, jika ada pelaku mafia tanah segera laporkan ke kami dan untuk mempermudah pelaporan kami membuka layanan pengaduan tanpa harus datang di Kejari. Hal itu dikatakannya langsung melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Tiga Pimpinan Kantor Pertanahan yaitu BPN Kab. Muna, BPN Kab. Buton Utara, BPN Kab. Muna Barat yang berlangsung di salah satu Hotel Kab. Muna hari ini 14 September 2022.
Lebih lanjut, Agustinus menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain main terkait tanah, jika terbukti maka kami proses hukum. Memang, saat ini belum ada laporan mengenai mafia tanah tetapi kami telah membentuk tim satgas khusus pemberantasan mafia tanah, ungkap Agustinus saat ditanyai NusantaraInfo.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kab. Muna Muhammad Ali Mustapah mengaku bersyukur dan mengucap berterima kasih kepada Kejari Muna atas komitmen penyelesaian sengketa tanah. Diakuinya, problem yang sering dihadapi Kantor Pertanahan adalah mengenai sengketa, oleh sebab itu kami merasa ringan dengan kesediaan Kejari untuk mensinergikan tugas-tugas terkait tanah.
Berikut layanan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri Muna,
0 Komentar