KPK mengungkap tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyembunyikan uang suapnya di dalam boks. Boks tersebut menyerupai kamus Bahasa Inggris.
"Ada alat buktinya apakah itu keterangan saksi apakah bukti ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) English dictionary," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (23/9/2022).
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Sumber; iNews
Editor; Byredaksi
0 Komentar