Ticker

6/recent/ticker-posts

Eks Kadis DLH Muna Dan Ardian Noervianto Jatuh Vonis

Foto; AntaraNews

Eks Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara, dalam perkara sebagai penerimaan suap persetujuan pengajuan Dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta. Ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, Kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suparman Nyompa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu 28/9/2022.

"Ardian juga diputuskan hakim untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar 131.000 dolar Singapura, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama Satu bulan. Bila selama waktu yang disebutkan tidak membayar, maka harta benda milik Ardian akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Dalam hal terdakwa (Ardian) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dia dipidana penjara selama satu tahun" ujar Suparman.

Putusan Majelis Hakim Menyebutkan bahwa Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Prov. Sulawesi Tenggara La Ode M. Syukur Akbar , didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian,  dituntut hukuman  selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Putusan majelis Hakim: Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

La Ode M. Syukur Akbar juga dihukum membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 175 juta, nominal ini telah dikurangi dengan pertimbangan barang miliknya telah disita KPK yaitu Satu buah Unit sepeda motor. Bila terdakwa (La Ode M. Syukur Akbar) tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Suparman.

ByRedaksi

Posting Komentar

0 Komentar