Ticker

6/recent/ticker-posts

Dishub Muna Hentikan Tagihan Retribusi di Pos Jaga Warangga

 

Dinas Perhubungan Kab. Muna tengah dalam banyak tantangan, diantaranya mengenai tagihan retribusi angkutan darat juga soal tarif kendaraan umum.

Pertama terkait dengan retribusi angkutan, sudah tiga bulan berjalan Dishub Muna tidak lagi melakukan kegiatan pemungutan retribusi kepada kendaraan angkutan barang jenis roda Empat. Pasalnya, tempat (Pos) penjagaan petugas yang selama ini digunakan menimbulkan banyak permasalahan.

Pos Jaga petugas Dishub Muna banyak dipermasalahkan oleh masyarakat, sebab tempatnya dianggap tidak tepat yang rentan dengan kecelakaan lalulintas. Bagaimana tidak, Pos dimaksud berada di jalur lintas Poros Warangga Kab. Muna yakni berada tepat di pendakian. Sehingga, pada saat Mobil angkutan barang disetop oleh petugas Dishub, kendaraan dibelakang menyulitkan untuk mengambil haluan dikarenakan kendaraan dari arus berlawanan tidak kelihatan. Bahkan, kendaraan seringkali bersenggolan.

Sekertaris Dishub Kab. Muna La Ode Ismail menuturkan, Kini Pos Dishub Muna di Warangga tidak lagi ada petugas yang berjaga. Selain karena lokasinya yang tidak pantas, juga telah di Surati Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi tenggara. Yaitu, Dishub Muna tidak lagi diperbolehkan mengambil atau memungut retribusi dijalur lintas Provinsi yang diketahui bahwa Warangga adalah Jalan Poros Propinsi bahkan sudah menjadi jalan Nasional karena menghubungkan Bandar Udara.

La Ode Ismail, SE. MM. Sekertaris Dishub Kab. Muna

Tetapi kami sudah mengambil langkah untuk melanjutkan kembali tagihan retribusi kendaraan angkutan barang, dalam waktu dekat dan sesegera mungkin sudah akan terlaksana kembali, tinggal tunggu Kepala Dinas saja sebab beliau masih berada diluar Daerah. Sepulangnya Pa Kadis insya Allah petugas pemungutan retribusi sudah kembali beraktifitas sebagaimana mulanya.

"Untuk tempatnya nanti kami akan tentukan dalam rapat internal Dishubkominfo Kab. Muna, setelah itu kami ajukan ke Bupati Muna LM. Rusman Emba, tutur Ismail"

Berikut (yang ke-2) adalah mengenai tarif penumpang, ini juga banyak sekali keluhan dari masyarakat yaitu tarif mobil penumpang dinaikan secara sepihak. Memang, naiknya harga BBM ini tentu saja berdampak pada pemilik kendaraan tetapi tidak boleh mereka menetapkan secara sepihak tanpa dasar ketetapan oleh Pemerintah. Masyarakat mengeluh karena selisihnya terlalu tinggi, maka ini akan kami sikapi. Kami akan undang Organisasi angkutan darat (Organda) untuk membahas hal ini, ini tidak boleh sepihak tetapi harus dibahas secara bersama sama kemudian disepakati lalu di ikat dalam sebuah aturan, pungkasnya.

Jadi, masyarakat diharapkan bersabar untuk sementara waktu. Kami tetap memikirkan yang terbaik untuk masyarakat, untuk kita semua tutup Ismail dihadapan NusantaraInfo pada Rabu 28/9/2022.




Posting Komentar

0 Komentar