Badan Pertanahan Nasional BPN Kab. Muna melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negri Muna, Rabu 14/9/2022.
Kegiatan yang berlangsung di aula Hotel Nes inn Raha, menghadirkan beberapa institusi dan lembaga/organisasi dalam rangka membangun hubungan kerja sama yang tertuang langsung dalam notulen PKS.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Muna Agustinus Ba'ka serta Institusi Kepolisian Polres Muna, juga ikut hadir Kepala kantor Pertanahan Kab. Buton Utara H. Abdul Rahman, Kepala kantor Pertanahan Kab. Muna Barat Moh. Zakaria. Selain Institusi Kejaksaan dan Polres Muna, hadir pula dua Organisasi Islam yakni Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama Kab. Muna Pata Abdu dan Ketua Muhammadyah Muna Ahmad Yani.
Muhammad Ali Mustapah Kepala kantor BPN Muna menyampaikan, kegiatan ini bermaksud agar semua komponen masyarakat baik secara kelembagaan maupun pribadi untuk berperan serta dalam mendaftarkan aset kepemilikan lahannya. BPN secara terbuka senantiasa mempersilahkan siapa pun boleh mendaftarkan asetnya agar memiliki kekuatan alas hak atau hak milik.
Muhammad Ali Mustapah, Kepala BPN Muna memberikan sambutan. |
Oleh karena itu kami mengundang institusi Negara dan Organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi dalam rangka percepatan proses pelayanan. Hal ini tidak secara lisan, tetapi disepakati dan ditandatangani dalam satu perjanjian kerja sama yang disebut PKS Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, ungkapnya.
Kami melibatkan Institusi Kejaksaan dan Kepolisian, tujuannya adalah sebagai pendampingan atau bantuan hukum yang dapat memberikan petunjuk dan pertimbangan hukum, sebab merekalah yang dipercayakan oleh Negara untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. Ya, melalui kegiatan ini kami memberikan informasi dan mempertegas bahwa BPN Muna siap melaksanakan tugas demi kepentingan Negara dan masyarakat, ujar Muhammad Ali Mustapah.
Adapun poin-poin perjanjian antara BPN dengan Kejaksaan yang disepakati meliputi;
1. Pemberian dukungan data dan informasi.
2. Penegakan hukum dibidang agraria/ pertanahan dan tataruang.
3. Pengamanan pembangunan strategis.
4. Penelusuran aset.
5. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha Negara.
6. Pendampingan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah.
7. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
8. Pemulihan aset terkait tindak pidana dan lainnya.
9. Percepatan sertifikasi tanah aset kejaksaan republik Indonesia.
Berikutnya isi perjanjian antara BPN dan Organisasi masyarakat ( NU dan Muhammadiyah) yaitu;
1. Pendaftaran tanah pertama kali atas nama Pihak Ke Satu
2. Pemeliharaan data pendaftaran atas nama Pihak ke Satu
3. Pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan tanah wakaf dan aset pihak ke Satu
4. Sosialisasi dan edukasi oleh para Pihak, persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset Pihak ke Satu.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja sama, dilanjutkan dengan foto bersama;
0 Komentar