Polri telah resmi menetapkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Joshua. Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, kini menyusul istrinya Putri Cindrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Brigadir Joshua.
Lalu apa kaitannya dengan kasus tewasnya laskar FPI di tol Cikampek KM 50 ?
Tagedi KM 50 Tol Cikampek kembali hangat diperbincangkan pasca tragedi tewasnya Brigadir J. hingga menyeret nama Irjen Ferdy Sambo. Seperti diketahui dikutip dari ayosemarang.com bahwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri sempat menangani sejumlah kasus di antaranya tragedi KM 50 Tol Cikampek.
Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam bertugas menerjunkan tim pengusutan kasus penembakan KM 50 Tol Cikampek.
Apa itu tragedi KM 50 Tol Cikampek?
Kasus KM 50 merupakan kasus kematian 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6 sampai 7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda 4 bergerak dari Sentul ke Karawang.
Kasus ini bermula saat tak hadirnya Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Pihak Polda Metro Jaya kemudian menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Metro Jaya. Berbagai sumber menyebutkan area KM 50 tol Cikampek jadi lokasi penembakan laskar FPI oleh pihak kepolisian. Berdasarkan rekonstruksi kejadian, polisi membawa 6 laskar FPI yang diduga menghambat penyidikan polisi terhadap Habib Rizieq menggunakan mobil.
Kemudian terjadi bentrok di dalam mobil antara polisi dan laskar FPI saat berada di KM 51,2. Empat laskar FPI yang berada di dalam satu mobil Avanza Silver dengan dua orang polisi di dalamnya menyerang polisi dan mencoba merebut senjata.
Atas kejadian tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak keempat laskar FPI di dalam mobil hingga tewas. Dua orang lainnya terpisah tak sadarkan diri saat menyerah di rest area KM 50 tol Cikampek.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan insiden penembakan 4 laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan 4 laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Kasus tersebut berakhir di sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022, dua orang terdakwa divonis bebas. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia. Akan tetapi keduanya tak dijatuhi hukuman disebabkan alasan pembenaran, menembak untuk membela diri. Demikian sekilas kasus KM 50
Apakah ini karma ? Entahlah, namun begitu Malang nasip sepasang suami istri yang harus berurusan dengan hukum. Meski sudah ditetapkan tersangka Putri Cindrawathi belum dilakukan penahanan dengan alasan gangguan kesehatan dan tetap kooperatif. Irjen Ferdy Sambo dan Istri dijerat pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati.
Byredaksi
0 Komentar