Ticker

6/recent/ticker-posts

Honorer Akan Dihapus 2023, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer Agar Bisa Daftar PPPK 2022

Pemerinta telah resmi mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Pada pendaftaran seleksi PPPK 2022 terdapat 14 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Syarat tenaga honorer atau non-ASN di seleksi PPPK 2022 sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran dan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah pihak terkait pengadaan PPPK.

Syarat untuk seleksi PPPK 2022 artinya itulah kriteria peserta tenaga honorer atau non-ASN yang dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Syarat tersebut harus diperhatikan, bagi yang ingin melamar pada seleksi tersebut. Apalagi pada tahun mendatang tenaga honorer atau non-ASN akan dihapuskan.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah yang hanya terdapat dua jenis, yaitu PPPK dan PNS dengan dilakukan paling lambat hingga pada tanggal 28 November 2023.

Diketahui bahwa terdapat sembilan syarat secara umum, kemudian ditambah dengan lima syarat sebagaimana dengan aturan yang berlaku yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau non-ASN untuk seleksi PPPK dan CPNS.

Lantas, apa saja syarat bagi tenaga honorer atau non-ASN yang ingin mendaftar di seleksi PPPK 2022? Simak ketentuannya sebagai berikut:

1. Non ASN atau honorer berstatus warga negara Indonesia atau WNI.

2. Non ASN atau honorer usianya paling rendah yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan usia paling tinggi non ASN atau honorer yang harus dimiliki adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Non ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Non ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK.

Lebih lanjut, sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Non ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Non ASN jabatan fungsional guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

7. Non ASN atau honorer saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Non ASN atau honorer mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lainnya untuk non ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Sembilan syarat di atas merupakan persyaratan umum sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Surat Edaran Menpan RB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022 terdapat pula lima persyaratan non ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK.

1. Non-ASN THK-II bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.

2. Gaji non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

3. Non-ASN atau honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Non-ASN atau honorer bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.

5. Non-ASN atau honorer yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Kebutuhan formasi jabatan PPPK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang terkait atau berdasarkan jabatan masing-masing. Sumber; Sejutacerita.xyz

Editor; Byredaksi

Posting Komentar

0 Komentar