Perlindungan yang menyertai Putri Candrawathi dihentikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dihentikannya kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia mengatakan ada dua laporan yang dihentikan atas Brigadir J, yang salah satunya berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).
Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tuturnya.
Hasto mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain. Yang jelas, kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tambahnya. Sumber; Detik.com
Editor; Byredaksi
0 Komentar