Ticker

6/recent/ticker-posts

Agustus 2022, Kabar Gembira Buat Guru di Semua Jenjang, Cek

 

Guru SD, SMP, SMA, atau SMK harus mengetahui kabar penting yang cukup menggembirakan di bulan Agustus 2022 ini.

Kabar dimaksud yaitu;

1. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan 3

Sejak Juni 2022, tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah cair, dan untuk bulan Agustus ini semakin banyak daerah yang telah mencairkannya.

Beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, yaitu Kabupaten Halut, Deli Serdang, Kabupaten Pohuwato, Lampung, Lampung Timur.

Pencairan juga terjadi di Sumatera Utara, Padang Pariaman, Surabaya, Medan, Bandung, Jakarta, daerah Sintang, Lombok, Luwu, DIY, Padang, Talaud, Musi Rawas, Aceh Selatan.

Selain itu juga ada di Luwu Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Banjar, Ciamis, Sumatera Barat, Kota Serang, dan Kota Gorontalo.

Sebagaimana diketahui belum semua daerah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Namun menurut Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan melakukan sinkronisasi data pada bulan Agustus.

Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru ASN terkait sertifikasi guru triwulan 3 antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan pada 31 Agustus 2022.

2. Penerbitan SKTP Semester 2

Diketahui penerbitan SKTP semester 2 akan dimulai pada bulan September 2022, maka dari itu, untuk saat ini bagi guru harus segera memperbaiki data-data di Dapodik.

Selain itu, di bulan Agustus ini, guru harus selalu memastikan data yang diinput sudah benar sebelum penarikan data dari Dapodik ke Info GTK.

3. Kenaikan Gaji dan Pensiunan

Salah satu kabar gembira untuk guru adalah banyaknya berita yang menyatakan akan ada kenaikan gaji dan pensiunan 2022.

Meski belum ada kepastian terkait kenaikan gaji tersebut, mungkin saja kepastian terkait hal itu akan ada saat pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus 2022.

Untuk saat ini, belum ada belum ada informasi resmi dari Kementerian terkait kenaikan gaji dan pensiunan 2022.

Sementara itu, menurut PP Nomor 15 Tahun 2022, gaji pokok dibedakan berdasarkan golongan, yaitu golongan satu, dua, tiga, dan empat. Sumber; sejutacerita.xyz

Editor; Byredaksi


Posting Komentar

0 Komentar